Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadapi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2023-2024. Dalam proses ini, KPK berusaha mengungkap potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindakan ilegal tersebut.
Pemeriksaan Yaqut berlangsung pada Selasa, 16 Desember, di Gedung Merah Putih KPK. Ia tiba dengan didampingi beberapa pengacara dan tim komunikasi, terlihat menampilkan sikap cepat dan cermat saat memasuki lokasi pemeriksaan.
“Saya masuk dulu ya,” ungkap Yaqut secara singkat saat awak media mencoba mengonfirmasi kehadirannya. Keberanian Yaqut untuk memenuhi panggilan tanpa ragu menunjukkan sikap kooperatifnya terhadap penyidikan.
Detail Proses Penyidikan KPK Terhadap Yaqut Cholil Qoumas
Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan Yaqut merupakan bagian dari investigasi yang lebih besar mengenai kerugian negara. Fokus utama adalah untuk menggali informasi mendetail tentang keuangan yang dianggap bermasalah dalam konteks kuota haji.
Pemeriksaan kedua kali ini merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya pada 1 September 2025, di mana penyidik lebih mendalami perubahan-perubahan dalam peraturan kuota haji tambahan. KPK menilai bahwa ada sejumlah kejanggalan yang perlu diinvestigasi lebih lanjut.
Selama pemeriksaan pertama, baik Yaqut maupun staf khususnya, yang juga merupakan tokoh terkemuka dalam organisasi Nahdlatul Ulama, dipertanyakan perihal proses pengambilan keputusan terkait kuota haji. Melalui pemeriksaan ini, KPK berusaha mendapatkan keterangan yang lebih jelas mengenai latar belakang setiap keputusan yang diambil.
Penegakan Hukum dan Investigasi Korupsi di Kementerian Agama
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak terkait lainnya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah tersangka menghindari pemeriksaan dan potensi penegakan hukum di masa mendatang.
KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur. Selain itu, beberapa kantor agen perjalanan haji dan umrah yang dianggap terlibat diselidiki untuk mencari barang bukti yang relevan dengan kasus ini.
Dalam proses penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen penting dan barang bukti elektronik. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus yang telah mencoreng citra institusi di bidang keagamaan.
Dampak Korupsi Terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji
Korupsi dalam penyelenggaraan haji bukan hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pemerintah. Banyak jamaah yang mengandalkan kuota haji terpaksa menunggu lama akibat ketidakpastian yang ditimbulkan oleh kasus ini.
Lebih jauh lagi, tindakan ilegal dalam pengaturan kuota haji dapat merugikan masyarakat luas, terutama mereka yang berniat menunaikan ibadah haji. Ini menjadi perhatian serius tidak hanya bagi KPK, tetapi juga untuk masyarakat yang membutuhkan transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Akibatnya, penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi keharusan agar kepercayaan publik dapat pulih kembali. Masyarakat berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya di institusi pemerintah.
